Just sharing

Hai my beloved readers,
Maaf, ini bukan update next chapter. Semoga masih ada yang mau baca ya. Disini cuma mau memberikan sedikit informasi tentang hubungan Abyan dan Keiza di YOU extended version.

Sesuai dengan permintaan pembaca terdahulu, akhirnya YOU extended version bisa hadir untuk memberikan jawaban atas pertanyaan - pertanyaan para pembaca terdahulu tentang bagaimana nasib Abyan dan Keiza. Apakah perusahaan Abyan bangkrut atau tidak. Dan inilah kisah mereka selanjutnya di YOU extended version.

Dulu, tokoh sentral dalam YOU adalah Abyan. Di sana, Abyan berjuang untuk bisa bersatu dengan cintanya yang berbeda. Sedangkan di YOU extended version, tokoh sentralnya lebih ke Keiza. Di sini, Keiza mencoba mempertahankan cintanya yang sudah bersatu karena perbedaan kala itu. YOU adalah cerita tentang cinta, perbedaan, kesetiaan, dan keluarga.

Di sini akan menjelaskan beberapa hal yang menjadi pertanyaan beberapa my beloved readers yang sudah berkenan untuk membaca dan mengikuti alur cerita YOU dengan baik. Karena setiap kata yang terangkai dalam kalimat di cerita YOU, selalu memiliki arti tersembunyi. Semoga kalian semua, bisa menemukan apa yang tersirat dari cerita YOU ini. Informasi ini untuk beberapa next chapter ke depan.

Mari kita belajar bersama, correct me please, if I'm wrong. Ambil baiknya, buang jeleknya!

1. Kapan Abyan menalak Keiza? Keiza sudah ditalak berapa?

Tahukah kalian arti dari kata talak? Ada beberapa arti tentang talak dari beberapa sumber yang sudah dirangkum di bawah ini.

Arti talak menurut Kompilasi Hukum Islam ("KHI") adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

Mengenai talak sendiri, diatur lebih lanjut dalam Pasal 129, Pasal 130, dan Pasal 131 KHI. Pasal 129 KHI berbunyi:

"Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu."

Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama.

Sedangkan, mengenai cerai karena talak yang diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, menurut Nasrullah Nasution, S.H. dalam artikel Akibat Hukum Talak di Luar Pengadilan

"Hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia, karena tidak dilakukan di Pengadilan Agama. Akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum."

Dan inilah yang terjadi kepada Keiza. Abyan tidak menalak Keiza secara langsung lewat ucapan. Jatuhnya talak kepada Keiza, saat Abyan mengajukan permohonan tertulis kepada pengadilan agama untuk menggugat cerai Keiza. Dan Abyan meminta bantuan Raka untuk mengurusi gugatan perceraiannya itu. Jadi, Raka adalah saksi Abyan dalam menjatuhkan talak kepada Keiza. Abyan menjatuhkan talak satunya kepada Keiza, ketika dia sudah berniat untuk menceraikan Keiza. Sudah tahu bukan? Nggak usah pusing lagi ya good people, hohoho. Cukup yang nulis aja yang pusing.

2. Bukannya Abyan sudah menceraikan Keiza ya? Ko tinggal bareng sih? Memangnya boleh?

Berdasarkan artikel Baru Talak Satu Dan Dua, Jangan Segera Berpisah, Ia Masih Istrimu! yang di akses dari laman muslimafiyah.com, situs berinfokan agama Islam dan kesehatan yang diasuh dokter Raehanul Bahraen, berikut informasinya.

"Apabila seorang istri dijatuhkan talak satu atau talak dua oleh suaminya, maka suami istri tersebut diperintahkan tetap tinggal satu rumah. Demikianlah ajaran islam, karena dengan demikian suami diharapkan bisa menimbang kembali dengan melihat istrinya yang tetap di rumah dan mengurus rumahnya. Demikian juga istri diharapkan mau ber-islah karena melihat suami tetap memberi nafkah dan tempat tinggal."

Jadi, untuk kasus Keiza dan Abyan, mereka masih diperbolehkan untuk tetap tinggal bersama. Kali aja, otaknya Abyan balik normal karena tinggal bareng lagi. Hohoho.

3. Abyan sama Keiza bisa rujuk lagi nggak?

Masih ingat uraian di nomor satu dan dua? Kalau lupa, coba baca lagi. Hahaha.

Menurut Al Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 229; mengatur hal talak, yaitu talak hanya sampai dua kali yang diperkenankan untuk rujuk kembali atau kawin kembali antara kedua bekas suami istri itu. Jadi apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, ia dan istri yang ditalaknya itu masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu.

Arti rujuk kembali ialah kembali terjadi hubungan suami istri antara seorang suami yang telah menjatuhkan talak kepada istrinya dengan istri yang telah ditalak-nya itu dengan cara yang sederhana. Caranya ialah dengan mengucapkan saja "saya kembali kepadamu" oleh si suami di hadapan dua orang saksi laki-laki yang adil.

Sedangkan arti kawin kembali ialah kedua bekas suami istri memenuhi ketentuan sama seperti perkawinan biasa, yaitu ada akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadikan mereka menjadi suami istri kembali. Dalam masyarakat kita di Indonesia orang selalu menyebut kawin kembali itu dengan sebutan rujuk juga (Ibid, hal. 101).

Mengenai talak satu atau talak dua ini disebut juga talak raj'i atau talak ruj'i, yaitu talak yang masih boleh dirujuk (Ibid, hal. 103) yang pengaturannya terdapat dalam Pasal 118 KHI yang berbunyi:

"Talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah."

Nah, karena Keiza mendapat talak satu, maka Abyan bisa rujuk kembali dengan Keiza menjadi suami istri, selama Keiza masih dalam masa iddah. Hohoho.

Yang nggak tahu masa iddah, silahkan lanjut baca ya, wkwkwklol.

Yang dimaksud dengan masa iddah (waktu tunggu) adalah waktu yang berlaku bagi seorang istri yang putus perkawinannya dari bekas suaminya.[2]

Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut:[3]

a. Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.

b. Apabila perkawinan putus karena perceraian waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.

c. Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

d. Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

So, udah tahu kan masa iddah - nya Keiza? Yups, masa iddah Keiza sampai melahirkan. Karena Keiza sedang hamil. Semoga Abyan cepet sadar yee, ayo aamiin - kan berjamaah. Hihihi.

Sudah pusing? Yakin? Ya sudahlah ya pemberitahuan dari beberapa sumber ini untuk penjelasan kasus Abyan dan Keiza. Terima kasih untuk semua yang sudah bersedia memberikan bintang dan komen di cerita aneh ini. Terima kasih juga untuk para pembaca yang tidak nampak namun selalu setia untuk membaca cerita aneh ini, terima kasih atas partisipasinya untuk membuat cerita ini menjadi tak terlihat seperti sampah.

Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat ya my beloved readers. Dikutip dari,

Dasar Hukum:

Instruksi Presiden Nomor.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Referensi:

1. Sayuti Thalib. 1986. Hukum Kekeluargaan Indonesia. UI-Press: Jakarta.

2. Sudarsono. 2005. Hukum Perkawinan Nasional. PT Rineka Cipta: Jakarta.

3. http://muslimafiyah.com/baru-talak-satu-dan-dua-jangan-segera-berpisah-ia-masih-istrimu.html, diakses pada 21 Agustus 2015 pukul 15.29 WIB

4. https://tausyiah275.wordpress.com/2013/04/24/penjelasan-mengenai-talak-1-2-dan-3/, diakses pada 21 Agustus 2015 pukul 15.31 WIB

[1] Pasal 117 KHI yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991

[2] Pasal 153 ayat (1) KHI

[3] Pasal 153 ayat (2) KHI

See you soon my beloved readers ^.^

Bạn đang đọc truyện trên: AzTruyen.Top