[35%] WNI is being processed ...

Memorandum of Understanding (MoU)


Nomor: 009/E/WNI/I/2024


Neysa Fathiyya

dengan

Ibnu Raharja


Pada hari Rabu, 13 September 2024, telah disepakati Memorandum of Understanding (MoU) ini sebagai bentuk bukti perjanjian oleh dan antara:

nama lengkap : Ibnu Raharja
kelas : 9E
motto hidup : jangan lupa napas

Dalam hal ini, bertindak sebagai pihak yang menawarkan kerja sama, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

nama lengkap : Neysa Fathiyya
kelas : 9E
motto hidup : Indonesia jaya!

Dalam hal ini, bertindak sebagai pihak yang menerima kerja sama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK. Sehubungan dengan hal di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat dan menandatangani perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1

MAKSUD DAN TUJUAN

(1) Maksud diadakan perjanjian ini adalah untuk menjalin kerja sama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan proses simbiosis mutualisme.

(2) Tujuan dari kerja sama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah dalam rangka usaha mencapai tujuan masing-masing.

PASAL 2

RUANG LINGKUP

Kedua pihak telah sepakat bahwa masa perjanjian kerja sama ini berlaku sejak saat surat perjanjian kerja sama ini ditandatangani sampai kedua belah pihak menyelesaikan hak dan kewajibannya masing-masing.


PASAL 3

JANGKA WAKTU PERJANJIAN

(1) Jangka waktu kerja sama ini berlaku sejak tanggal 13 September 2024 sampai dengan tanggal ....

"Ibnu," panggil Neysa. Anak perempuan itu, berhenti sejenak dari kesibukannya menuliskan kontrak surat perjanjian. "Kerja sama yang kamu ajukan ini mau sampai tanggal berapa?"

Ibnu ngang-ngong-ngang-ngong. "Uhm ... secukupnya?"

"Enggak jelas," komentar Neysa, "targetku, sih, pengennya belajar MIPA ini sampai UTS-ku enggak remed, ya. Mau disamain sampai UTS aja, enggak?"

UTS, ya? Sekitar dua minggu lagi. Ibnu mengelus dagunya, memperhitungkan situasi. Kalau begitu, target Ibnu juga harus sudah tercapai saat itu. Ibnu harus sudah bicara pada Ayah sebelum UTS nanti. Ya! Lagian, Ibnu ingin cepat-cepat menyudahi segala bayangan politik yang meresahkan dan menghantuinya selama ini. Ada baiknya Ibnu bergegas. "Oke."

Neysa mengangguk singkat, lantas lanjut menulis MoU di atas permukaan kertas yang ia sobekkan dari buku catatan. Manik cokelat terangnya sesekali melirik layar ponsel untuk mengintip contoh MoU di Google.

(1) Jangka waktu kerja sama ini berlaku sejak tanggal 13 September 2024 sampai dengan tanggal 24 September 2024 dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan bersama dari PARA PIHAK.

(2) Apabila salah satu PIHAK hendak mengakhiri perjanjian sebelum jangka waktu kerja sama yang telah ditentukan, PIHAK yang bersangkutan wajib memberitahukannya secara tertulis kepada PIHAK lainnya. Pemberitahuan disampaikan selambat-lambatnya 3 hari sebelum jangka waktu kerjasama berakhir dengan syarat dan konsekuensi yang disepakati berdasarkan hasil musyawarah.

PASAL 4

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

(1) Hak PIHAK PERTAMA

a. PIHAK PERTAMA berhak menerima pelatihan untuk membangun argumentasi yang baik dan benar, dengan frekuensi sebanyak tiga pertemuan dalam seminggu, dan durasi yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama.

b. PIHAK PERTAMA berhak menyanggah maupun menyampaikan kritik, saran, dan masukan dari dan untuk PIHAK KEDUA sebagai bentuk interaksi timbal-balik dalam proses pembelajaran yang dilakukan demi meningkatkan efektivitas dan kondusifitasnya.

c. PIHAK PERTAMA berhak menyusun rencana pembelajaran mata pelajaran MIPA yang akan disampaikannya pada PIHAK KEDUA sebanyak tiga pertemuan dalam seminggu.

d. PIHAK PERTAMA berhak mengajukan pertanyaan dan mendapatkan informasi dari PIHAK KEDUA terkait substansi maupun mekanisme realisasi program pembelajaran untuk memperlancar kerja sama simbiosis mutualisme ini.

(2) Kewajiban PIHAK PERTAMA

a. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab memenuhi seluruh kewajiban selama bekerja sama dengan PIHAK KEDUA

b. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk mengadakan pembelajaran mata pelajaran MIPA sebanyak tiga pertemuan dalam seminggu, dengan durasi yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama.

c. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menjalani pembelajaran yang diadakan PIHAK KEDUA dengan penuh ketekunan dan kesungguhan.

d. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk mengomunikasikan segala kendala yang berpotensi menghambat proses kerja sama antara kedua belah pihak.

PASAL 5

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

(1) Hak PIHAK KEDUA

a. PIHAK KEDUA berhak menerima kegiatan pembelajaran mata pelajaran MIPA dari PIHAK PERTAMA, dengan frekuensi sebanyak tiga pertemuan dalam seminggu, dan durasi yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama.

b. PIHAK KEDUA berhak menyanggah maupun menyampaikan kritik, saran, dan masukan dari dan untuk PIHAK PERTAMA sebagai bentuk interaksi timbal-balik dalam proses pembelajaran, yang dilakukan demi meningkatkan efektivitas dan kondusifitasnya.

c. PIHAK KEDUA berhak menyusun rencana pembelajaran dan mekanisme tertentu dalam memberikan pelatihan berargumen yang akan disampaikannya pada PIHAK PERTAMA sebanyak tiga pertemuan dalam seminggu.

d. PIHAK KEDUA berhak mengajukan pertanyaan dan mendapatkan informasi dari PIHAK PERTAMA terkait substansi maupun mekanisme realisasi program pembelajaran untuk memperlancar kerja sama simbiosis mutualisme ini.

(2) Kewajiban PIHAK KEDUA

a. PIHAK KEDUA bertanggung jawab memenuhi seluruh kewajiban selama bekerja sama dengan PIHAK PERTAMA.

b. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengadakan pelatihan berargumen sebanyak tiga pertemuan dalam seminggu, dengan durasi yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama.

c. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjalani pembelajaran yang diadakan PIHAK PERTAMA dengan penuh ketekunan dan kesungguhan.

d. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengomunikasikan segala kendala yang berpotensi menghambat proses kerja sama antara kedua belah pihak.

Neysa asyik sendiri menuliskan tiga pasal berikutnya yang mencakup pasal force majeure, penyelesaian perselisihan, dan penutup. Selepas itu, tak lupa ia menambahkan titimangsa, kolom tanda tangan untuk kedua belah pihak, kemudian ... selesai! Neysa nyengir dengan puas. Diliriknya jam dinding yang tergantung di dekat papan tulis. Ah, sudah lima belas menit sejak jam istirahat berakhir. Berarti sudah lima belas menit pula sejak keduanya kembali ke kelas untuk mengikuti jam mata pelajaran berikutnya, tetapi Pak Nizar, guru bahasa Indonesia mereka, tampaknya belum memperlihatkan tanda-tanda kedatangannya di sekitar kelas. Jiah! Sampai dianalisis segala, kayak tanda akhir zaman yang dijelasin Pak Ustaz aja.

"Nih! Coba baca dan cermati MoU kerja sama kita. Ada hal yang ganjal atau enggak kamu sepakati?" Neysa memiringkan kepala seraya menyerahkan lembar kertas yang sudah penuh oleh coretan pensil ke arah Ibnu. Melihat Ibnu tampak nervous dengan bola mata yang berlarian ke sana kemari seakan takut membuat Neysa jadi menunggu lama-lama, anak perempuan itu pun berinisiatif menenangkan duluan. "Santai aja. Baca dan pahami baik-baik! Pelan-pelan, pelan-pelan ... enggak usah buru-buru. Komitmen kita ini serius banget, lho! Amat menentukan gimana nasib kita ke depannya. Jadi, jangan cuma dibaca sekilas! Aku enggak akan ke mana-mana, kok, mau baca-baca buku paket dulu di mejaku. Kalau ada yang perlu dikomunikasikan lebih lanjut, langsung panggil aja. Oke?"

Ya ... oke, sih, oke. Kabar enggak okenya adalah ... siapa pun, tolong kasih Ibnu tutor membuka mata batin biar bisa memahami isi tulisan tangan Neysa yang estetik macam ceker ayam itu!

Bạn đang đọc truyện trên: AzTruyen.Top