1a.Menolak Perjodohan
~DARA~
"Update terakhir udah P-21*, Mas."
"Nggak lama lagi akan sidang pertama. Kamu simpan nomer HP JPU* kan? Langsung kontak dia dan koordinasi."
"Baik, Mas, siap."
Hai, kenalkan, namaku Dara Jelita Marsudi. Usia belum 30. Almost. Impianku itu sederhana. Aku hanya ingin hidup tenang. Nggak diganggu dan nggak dikomentari orang. Tapi di usia ini, aku rawan mendapatkan nyinyiran dari orang-orang. Dipanggil 'Mbak' salah, dipanggil 'Tante' pun aku nggak terima. Kenapa kubilang rawan? Jelaslah karena di usia ini, orang tua yang punya anak seumuranku pasti lagi sibuk mencecar dengan pertanyaan macam,
"Mana pacarnya?"
"Kamu kok malam minggu di rumah aja? Nggak ada yang ngajak jalan?"
Pertanyaan itu masih mending dibandingkan,
"Ya udah kalau nggak bisa cari pacar sendiri, Mama kenalin sama anak teman pengajian."
Haha, untung ibuku sudah meninggal dan aku nggak tinggal bareng ayah. Aku bangga dengan pencapaian dalam hidup. Nggak banyak perempuan seusiaku sanggup beli apartemen tipe studio makanya bisa menikmati kebebasan tanpa kebawelan orang tua yang hobi nyuruh anaknya kawin.
Nggak kebayang jadi manusia single di usiaku dan masih tinggal sama orang tua. Mesti rajin nyumpel kuping pakai earphone biar mantra sakti nyuruh buruan kawin. Heran, kenapa negara lain sudah sibuk bikin mobil terbang sementara penduduk +62 sibuk jodoh-jodohin orang. Dikira aku ini kucing?
Lho, kenapa ngegas?
Ya, mohon maaf. Setiap pagi bawaanku selalu pengen makan orang. Lahir dan besar di Jakarta nggak lantas bikin aku jadi memaklumi lalu lintasnya yang macet dan gerakan pekerja kantorannya yang harus sat set.
Ngomong-ngomong soal kenalan, aku belum selesai. Tadi baru sampai nama dan umur. Belum pekerjaan kan?
Pekerjaanku adalah advokat. Baru dilantik 2 tahun lalu, dan pindah-pindah kantor. Belum lama aku gabung di HAD Lawfirm. Orang yang tadi nelepon aku adalah partner firma hukum alias bosku. Namanya Benedict Andes. Kami membahas perkara pencucian uang Abdullah Nasution, mantan anggota DPR Komisi IV yang membawahi Pertanian; Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan Kelautan. Di masa jabatannya, dia bikin banyak yayasan sebagai alibi atas aliran dana yang masuk ke rekeningnya. Dananya dari para pengusaha yang pesan agar undang-undang dibuat untuk memuluskan langkah mereka mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia tanpa memperhatikan kelestariannya. Pendeknya, karena kerja di law firm, aku masuk dalam jajaran 'Maju Tak Gentar, Membela yang Bayar' alias membela orang-orang jahat yang merugikan kepentingan masyarakat, tapi punya duit. Itu yang penting.
Kalau sama Mas Ben, aku bisa manis dan harus manis di tengah kepadatan arus lalu lintas Margonda, apartemenku ke SCBD, kantorku. Buat yang pernah senasib denganku, pasti tahu derita budak korporat yang tinggal di kawasan Bodetabek tapi berkantor di Jakarta. Kata Google waktu tempuh cuma 40 menit naik mobil. Jangan percaya. Aku sudah satu jam tapi masih bete di Tol Depok Antasari.
Gini nih kalau telat bangun. Aku cuma sempat sikat gigi dan mandi. Perut keroncongan belum terisi. Muka gembul dan double chin hasil timbangan yang geser ke kanan belum dipermak make up. Untunglah macet, jadinya aku bisa dandan.
Ponsel yang aku taruh di jok sebelah, tepatnya di atas file case berisi dokumen terkait perkara berbunyi. Aku melepas Syca - Lash Out Love dari bulu mata sebelah kanan demi menjawab panggilan dari orang yang kutahu mau bahas apa.
"Ck." Aku mendengar diriku berdecak saat melihat siapa yang menelepon. Pengen nggak diangkat, takut nggak dikasih warisan. Angkat ga ya...
***
1. P-21 : Merupakan kode dalam Kejaksaan yang artinya penyelidikan sudah lengkap sehingga siap disidangkan.
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 518/A/J.A/11/2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Nomor 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana, terdapat kode administrasi untuk setiap perkara di Kejaksaan. Berikut kode-kodenya:
P1: Penerimaan laporan (tetap)
P2: Surat perintah penyelidikan
P3: Rencana penyelidikan
P4: Permintaan keterangan
P5: Laporan hasil penyelidikan
P6: Laporan terjadinya tindak pidana
P7: Matrik perkara tindak pidana
P8: Surat perintah penyidikan
P8A: Rencana jadwal kegiatan penyidikan
P9: Surat panggilan saksi/tersangka
P10: Bantuan keterangan ahli
P11: Bantuan pemanggilan saksi/ahli
P12: Laporan pengembangan penyidikan
P13: Usul penghentian penyidikan/penuntutan
P14: Surat perintah penghentian penyidikan
P15: Surat perintah penyerahan berkas perkara
P16: Surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana
P16A: Surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana
P17: Permintaan perkembangan hasil penyelidikan
P18: Hasil penyelidikan belum lengkap
P19: Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi
P20: Pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis
P21: Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap
P21A: Pemberitahuan susulan hasil penyidikan sudah lengkap
P22: Penyerahan tersangka dan barang bukti
P23: Surat susulan penyerahan tersangka dan barang bukti
P24: Berita acara pendapat
P25: Surat perintah melengkapi berkas perkara
P26: Surat ketetapan penghentian penuntutan
P27: Surat ketetapan pencabutan penghentian penuntutan
P28: Riwayat perkara
P29: Surat dakwaan
P30: Catatan penuntut umum
P31: Surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
P32: Surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk mengadili
P33: Tanda terima surat pelimpahan perkara APB/APS
P34: Tanda terima barang bukti
P35: Laporan pelimpahan perkara pengamanan persidangan
P36: Permintaan bantuan pengawalan/pengamanan persidangan
P37: Surat panggilan saksi ahli/terdakwa/terpidana
P38: Bantuan panggilan saksi/tersangka/terdakwa
P39: Laporan hasil persidangan
P40: Perlawanan jaksa penuntut umum terhadap penetapan Ketua Pengadilan Negeri/penetapan hakim
P41: Rencana tuntutan pidana
P42: Surat tuntutan
P43: Laporan tuntuan pidana
P44: Laporan jaksa penuntut umum segera setelah putusan
P45: Laporan putusan pengadilan
P46: Memori banding
P47: Memori kasasi
P48: Surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan
P49: Surat ketetapan gugurnya/hapusnya wewenang mengeksekusi
P50: Usul permohanan kasasi demi kepentingan hukum
P51: Pemberitahuan pemidanaan bersyarat
P52: Pemberitahuan pelaksanaan pelepasan bersyarat
P53: Kartu perkara tindak pidana.
2. JPU atau Jaksa Penuntut Umum merupakan salah satu jaksa yang ada di Kejaksaan. Tugasnya menuntut perkara pidana di pengadilan. Adapun jaksa yang lain adalah Jaksa Penyelidik, Jaksa Penyidik, Jaksa Eksekutor, dan Jaksa Pengacara Negara.
3. SIDS atau Sudden infant death syndrome adalah kematian mendadak pada bayi. Diduga dipengaruhi beberapa faktor salah satunya kehamilan ibu di usia terlalu muda atau terlalu tua.
***
Halo pembacanya Kak Rachmah Wahyu. Perkenalkan namaku BelladonnaTossici9
Ini karya kolab pertamaku dengan Kak Ra. Kalau biasanya tokoh Kak Ra dokter, di cerita ini juga ada dokternya plus female lead adalah seorang pengacara.
Semoga suka ya.
Kalau mau mampir ke akunku dipersilakan.
Salam,
Bella.
***
Guys... Sementara aku masih sibuk akreditasi, aku kolaborasi sama Kak Bela ya. Ini masuk ke Prawirohardjo univers ya... Masih tema kedokteran. Ditambah tema hukum juga. Seru deh pastinya. Kuy, dibaca.
Bạn đang đọc truyện trên: AzTruyen.Top