Attention! Revisi Vonis Hukuman
Assalamu'alaikum ...
Mohon maaf sebelumnya, ini bukan update 😆 melainkan ada hal penting yang harus saya sampaikan perihal vonis hukuman untuk Akbar. Setelah saya riset lagi, ternyata ada kesalahan dalam hukuman yang dijatuhkan untuk Akbar 🙏 Seharusnya bukan 18 tahun, melainkan 16 tahun penjara. Berikut akan saya uraikan penjelasannya.
Akbar melakukan beberapa tindak pidana, hingga ia dijatuhi pasal berlapis.
1. Tindak Pidana Penculikan ; Diatur dalam Pasal 328 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) :
"Barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaannya orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengaja, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."
Sesuai pasal di atas, maka Akbar dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.
2. Menyuruh melakukan tindak pidana.
Dalam kasus ini, Akbar menyuruh orang lain untuk melakukan pelecehan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP :
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Karena Akbar menyuruh orang lain melakukan tindak pidana, maka sesuai Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP, Akbar dipidana sebagai pelaku tindak pidana: pemerkosaan. Di sisi lain, tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP :
"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun."
Maka, Akbar dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
3. Pemalsuan dokumen.
Akbar juga dijerat pasal pemalsuan dokumen. Karena Akbar terlibat pemalsuan dokumen autentik: suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil), di tempat akta itu dibuat. Contoh dari akta otentik adalah akta notaris, vonis, surat berita acara sidang, proses perbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian, dan sebagainya.
Maka, tindak pidana pemalsuan suatu surat yang dilakukan Akbar ditentukan dalam Pasal 264 KUHP :
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
1. akta-akta otentik;
2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Akbar adalah orang yang memakai, maka ia dijatuhi pasal (2) dengan hukuman 8 tahun penajara.
Dalam kasus ini, Akbar melakukan beberapa tindak pidana yang dilakukan dalam waktu/tempat yang berbeda yang disebut gabungan tindak pidana (concursus realis).
Pengakumulasian/penggabungan tindak pidana diatur dalam Pasal 65 KUHP :
(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
Akbar telah melakukan tiga tindak pidana. Jadi, tindak-tindak pidana tersebut ditindak secara tersendiri dan dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri. Hukuman terhadap orang yang melakukan tindak-tindak pidana tersebut kemudian dikumulasikan atau digabung, namun jumlah maksimal hukumannya tidak boleh melebihi ancaman maksimum pidana terberat ditambah sepertiga.
Dengan demikian, perhitungan hukuman atas tindak pidana Akbar ialah.
1) Penculikan dan Penyekapan : 12 tahun penjara.
2) Menyuruh Melakukan Tindak Pidana Perkosaan : 12 tahun penjara.
3) Pemalsuan Dokumen : 8 tahun penjara.
Diakumulasikan menjadi 32 tahun penjara. Namun sesuai Pasal 65 ayat KUHP, hanya satu hukuman saja yang dijatuhkan, maksimum hukuman yang terberat di tambah dengan sepertiganya.
Tindak pidana terberat/maksimum yang dijatuhkan pada Akbar adalah 12 tahun. Maka, perhitungannya ialah 12 tahun + 1/3x12 yaitu 12+4 tahun maka total hukuman penjara yang dijatuhkan pada Akbar ialah 16 tahun penjara.
Nah, jadi pembacaku yang setia, dengan ini saya mau minta maaf dan saya akan merubah vonis di bab sebelumnya dari 18 menjadi 16 tahun 🙏😊
Semoga tidak ada yang bingung 😆
Kenapa harus sedetail ini? Nanti gawat kalau ada yang baca terus ngerti hukum. Bisa-bisa saya dikritik dan dihujat karena salah memberikan vonis 😅😂 wjwk
Jika terdapat kesalahan silakan dikoreksi ya 🙏 karena saya bukan anak hukum. Hanya bermodal riset sana sini 😆
Salam penuh cintaa ❤
Tinny Najmi.
Bạn đang đọc truyện trên: AzTruyen.Top