Q n A
Hai..hai..hai..
Sebenarnya ini sudah dibuat beberapa hari lalu, tapi baru hari ini bisa di up ✌️🙏
Mengapa sih harus ada twistplot seperti ini? Kok kesannya menjerumuskan pembaca.
NO, sebenarnya tidak. Ada hal penting yang ingin aku sampaikan di sini. Bukan untuk pro atau menghalalkan zina, zina tetap haram. Bahayanya bisa seperti cerita di sini 😊😊. Oleh karena itu, dari banyaknya referensi, dari banyaknya kajian dan sudah sangat jelas diterangkan bahwa zina itu haram dan jangan melakukannya. Jangankan melakukan, mendekatkan diri dengannya saja harus dihindari.
Kok bisa??
Boleh nikah nggak sih mereka? Siapa?
Arum sebagai anak biologis dan Gulzar sebagai papa biologis.
Jika kita menyematkan kata 'biologis' dalam otak pasti akan terekam adanya sebuah praktik perzinaan. Sehingga muncul banyak pertanyaan, bagaimana nanti untuk selanjutnya?
Jelas tidak bernasab kan? Meskipun, jika kedua orang tuanya menikah.
Lalu bagaimana jika tidak menikah? Ini sudah jelas. Tidak ada hak dan kewajiban yang menjadi penghubung antara keduanya.
Bolehkah mereka menikah?
Jika tidak ada hubungan apa pun otomatis tidak ada larangan secara syar'i. Mereka berdua orang lain yang sah apabila menginginkan untuk menikah.
Tapi bagaimana dengan kacamata medis?
Jelas, hubungan keduanya sangat erat. Struktur DNA dan darah keduanya akan berkaitan erat. Sehingga terlarang untuk melakukan hubungan sebagaimana telah dijelaskan dalam konsep hubungan incest. Apa itu? Hubungan yang dilakukan olen pasangan sedarah, seperti anak dengan ayah/ibu, cucu dengan kakek/nenek atau antara saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu.
Karena itu secara medis DILARANG KERAS.
Ngomong-ngomong masalah saudara?
Paham kan tentang siapa saja mahram kita? 😊😀 Artinya mahram ini jelas, tidak membatalkan wudu, boleh bersalaman dan diperkenankan untuk melihat aurat (darurat)
Saudara kandung : saudara satu ayah dan ibu.
Saudara seayah : saudara satu ayah berbeda ibu
Saudara seibu : saudara satu ibu berbeda ayah
Ketiganya ini disebut sebagai mahram melekat, artinya orang dalam lingkaran hubungan ini selamanya akan menjadi mahram seperti halnya kepada ayah, ibu (walau mereka telah berpisah baik mati ataupun bercerai), Kakek, nenek.
Saudara tiri : ?
Saudara yang tiba-tiba ada karena pernikahan orang tua. Artinya, ayah menikah dengan ibu dimana ayah mempunyai anak A dan ibu mempunyai anak B. A dan B disebut sebagai saudara tiri. Apakah mereka menjadi mahram (jika berlainan jenis) karena pernikahan ayah dan ibu mereka? jawabannya adalah TIDAK, bahkan mereka diperbolehkan menikah sama halnya dengan kedua orang tua mereka.
Mengingat kembali yuk, mengenali mahram kita. Merefresh kembali sesuatu hal besar yang mungkin kita sepelekan keberadaannya.
Lalu mahram sendiri seperti apa?
Mahram itu terbagi menjadi 2, mahram muabbat (melekat selamanya) dan mahram muaqqat (melekat sementara karena pernikahan).
Mahram muabbat sendiri ada 3 yaitu karena nasab, karena pernikahan dan karena persusuan.
1. Kakek/nenek
2. Ayah/ibu kandung
3. Anak/cucu kebawah
4. Saudara kandung/seayah/seibu
5. Saudara kandung/seayah/seibu dari ayah dan ibu
6. Keponakan
7. Ayah/ibu tiri
8. Anak tiri
9. Ibu susu
10. Saudara sesusuan
11. Saudara kandung/seayah/seibu dari ibu susu
12. Orang tua dari ibu susu
13. Keponakan dari saudara sesusuan
14. Mertua
Mahram muaqqat itu terjadi karena adanya pernikahan dan bersifat sementara.
1. Paman suami, suami saudara kandung/seayah/seibu mertua
2. Bibi istri, istri dari saudara kandung/seayah/seibu mertua
Jadi kalau ada pertanyaan,
1. Saudara ipar bagaimana?
Ipar bukanlah mahram, jadi sesungguhnya haram bagi kita memperlihatkan aurat di depannya. Berjabat tangan dan berduaan. Ipar boleh dinikahi selama istri/suami meninggal dunia atau telah bercerai.
2. Saudara sepupu?
Saudara sepupu halal untuk dinikahi. Karena mereka jelas bukan mahram kita. (Cerita lebih lengkapnya ada di novelku yang berjudul KASTA CINTA)
3. Mantan mertua. (?)
Istilah mantan mertua ini sebenarnya tidak ada dalam Islam. Karena meskipun suami istri telah bercerai, ayah dan ibu mantan pasangan kita akan tetap menjadi orang tua dengan mahram yang melekat. Jadi TERLARANG untuk kita, setelah suami meninggal atau telah bercerai kemudian menikahi mertua, HARAM.
4. Bagaimana istri/suami dari paman/bibi saudara kandung/seayah/seibu dari mertua ketika saudara mertua kita telah meninggal atau tidak lagi ada hubungan pernikahan antara keduanya?
Meninggalnya paman/bibi kita atau perceraian mereka menyebabkan putusnya pertalian mahram sehingga mereka halal untuk dinikahi.
Any question?
Sharing-sharing yuk...tambah ilmu, aku belajar, kita belajar dan mencari tahu jawabannya.
Love,
Nia
Bạn đang đọc truyện trên: AzTruyen.Top