Hukum Memajang Foto di Dinding Rumah

Memajang foto di rumah telah menjadi kebiasaan umum masyarakat. Mereka menggantung foto-foto itu di dinding atau di tempat lainnya untuk memperindah ruangan. Selain foto, terkadang kita juga memasang lukisan atau hiasan-hiasan lain yang dianggap mampu mempercantik ruangan.

Boleh-boleh saja memajang sesuatu di rumah, asalkan pajangan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Sesungguhnya Allah SWT menyukai keindahan. Rasulullah SAW bersabda“Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan. Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan orang lain,” (HR. Muslim).

Perbuatan itu juga sebagai bentuk syukur atas nikmat yang diberikan-Nya. “Sesungguhnya Allah suka melihat (tampaknya) bekas nikmat (yang dilimpahkan-Nya) kepada hamba-Nya,”(HR. At-Tirmidzi).


Memajang gambar di rumah diperbolehkan saja, dengan syarat pajangan bukan gambar dari makhluk hidup yang bernyawa, seperti manusia dan binatang. Foto atau lukisan makhluk hidup yang dipasang akanmenghalangi malaikat masuk ke dalam rumah.

Keterangan ini sesuai dengan hadis yang berbunyi, “Jibril alaihissalam meminta izin kepada Nabi, maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar,” (HR. An-Nasa’i).


Suatu ketika Rasulullah SAW memasuki rumah Aisyah yang sedang meutup rumah dengan tirai bergambar. Saat Nabi SAW melihatnya, seketika wajah beliau berubah marah kemudian menarik tirai tersebut hingga putus.Beliau pun bersabda“Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah SWT.” (HR. Bukhari).

Aisyah pun memotong tirai itu lalu menjadikannya bantal. Buku Fiqih Sunnahkarya Syaikh Sayyid Sabiq menyebutkan telah jelas bahwa hadis-hadis tersebut melarang memasang gambar makhluk hidup yang bernyawa. Di sisi lain, kita boleh memasang gambar makhluk tak bernyawa,, semisal tumbuhan, bunga, benda-benda, dan sebagainya.


Menghiasi rumah tak harus dengan memajang foto atau gambar bernyawa. Masih banyak hiasan-hiasan lain yang dapat kita pasang, sehingga tak menghalangi malaikat masuk. Jika sudah terlanjur memiliki foto-foto tersebut alangkah baiknya jangan menyimpannya, dilansir dari islamqa.info. Kita dianjurkan untuk menghapus atau membakar foto itu, “Jangan engkau biarkan gambar makhluk bernyawa, kecuali engkau rusak, dan jangan biarkan ada kuburan yang ditinggikan, kecuali engkau ratakan.” (HR. Muslim)

Namun, ada beberapa ulama yang membolehkan memasang foto karena dengan alasan fotografi merupakan permainan cahaya (sama halnya seperti saat kita bercermin), sehingga hal ini tidak bisa disamakan dengan gambar dari seorang pelukis yang sengaja menggambar makhluk hidup. Tetapi pendapat yang melarang lebih kuat karena keduanya sama-sama bernyawa dan menghalangi malaikat masuk rumah. “Para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat patung-patung atau gambar-gambar.”(HR. Muslim)


Sebagaimana haramnya memajang gambar makhluk bernyawa, larangan ini juga berlaku bagi para pelukis maupun pematung yang membuat objek serupa. Syaikh Salim bin Ied Al Hilali dalam Mausuu’ah Al Manaahisy Syar’iyah Fi Shahiihis Sunah An Nabawiyyahmenjelaskan bahwa haram hukumnya membuat gambar dan lukisan makhluk bernyawa karena termasuk menyaingi ciptaan Allah SWT.

Adapaun para pelukis tersebut akan mendapat azab api neraka di hari kiamat nanti dan akan diperintahkan untuk menghidupkan apa yang telah dibuatnya. Rasulullah SAW bersabda,“Orang yang paling keras azabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar.”(HR. Bukhari dan Muslim)



Sebagian besar ulama sepakat haramnya memasang atau membuat gambar bernyawa karena menyerupai ciptaan-Nya. Namun jika berfoto untuk keperluan tertentu seperti ketika hendak membuat kartu identitas, SIM, paspor, dan sejenisnya, maka itu diperbolehkan, dilansir dari islamhelpline.net. Pendapat lainnya menyebutkan tidak ada salahnya jika seseorang ingin mengambil foto keluargaatau orang yang dicintai lalu menyimpannya dalam sebuah album. Tetapi, jika mereka tidak melakukannya, hal itu lebih baik.




Itulah penjelasan singkat mengenai pelarangan memajang foto atau gambar bernyawa di rumah. Semoga setelah membaca artikel ini kita menjadi lebih berhati-hati sebelum memutuskan menghias rumah dengan gambar atau benda-benda bernyawa. Jangan sampai perbuatan yang kita lalukan justru akan mendatangkan murka Allah SWT.Wallahu a’lam.

Bạn đang đọc truyện trên: AzTruyen.Top