📝 QnA Copyright
1. Aku masih bingung nih soal lisensi CC. Misalkan kita bikin buku resep atau tips menulis buat orang lain nih. Kita niatnya tulus share ilmu ke orang. Nah, itu masuknya ke lisensi CC ato public domain?
Jawab:
Itu kan maksudnya buku resep menulis atau tutorial yang ditulis dan dibagikan kepada khalayak dengan niat tulus, itu termasuk lisensi CC atau public domain.
Jadi, selain public domain 'kan ada lisensi lainnya yang dalam artian memberikan "keringanan" dalam distribusi karya.
CC itu adalah sekumpulan lisensi yang memberikan hak dasar atas distribusi karya, terdiri dari lisensi yang memberikan kredit pada pencipta, kredit beserta tujuan nonkomersial, kredit dan penyebaran karya sama persis (verbatim; seni mengubah kata yang diucapkan dalam sebuah teks, namun pesan yang disampaikan tetap sama atau sesuai dengan yang sebelumnya.).
Kredit dan karya hanya boleh diturunkan dengan lisensi identik dengan lisensi karya asli, kredit pencipta dan karya verbatim non-komersial, kredit pencipta dan penurunan lisensi identik dengan tujuan nonkomersial.
Sebenarnya, public domain dan CC itu berbeda, di mana CC memberikan perlindungan hak cipta, sementara public domain adalah kondisi dimana suatu karya tidak dilindungi oleh hak cipta secara eksklusif.
Kalau soalnya disini tulus dan ikhlas untuk semua orang, itu termasuk public domain.
2. Gimana menurutmu tentang plagiasi-plagiasi yang di luar sana?
Kan ada tuh orang yg mencoba plagiasi suatu hal, dan ngebantu orang untuk ngerti hal lain itu.
Jawab:
Plagiasi, itu mengerikan kalau menurut saya. Mereka hasil dari pemikiran singkat dan tidak bertanggung jawab sesosok yang naif dan tidak tahu menahu.
Untuk orang yang mencoba memplagiasi suatu hal dan membantu orang lain untuk mengerti hal yang ia plagiasi itu? Ah, itu sebenarnya bagus-bagus, jatohnya verbatim, seni mengubah kata dalam suatu teks namun tetap memiliki tujuan yang sama. Namun, yang disalahkan di sini motifnya.
Dia mencoba membuat orang-orang paham namun tidak dengan cara yang baik. Kan bisa saja, dia membahas tentang hal tersebut di hal yang diplagiasi tersebut, tanpa harus terlibat dengan cara yang salah.*
3. EH BENTAR DI SITU ADA KATA MISALNYA MICKEY MOUSE OLEH DISNEY KITA GUNAKAN DALAM CERITA KITA, BERARTI KITA JUGA GABOLEH DONG MAKE KARAKTER ANIME ATAU ARTIS MISALNYA?
[NB: tidak ada kesalahan teknos di sini, soalnya ciri khas salah satu member]
Jawab:
Penggunaan Mickey Mouse dalam cerita kita, oke, saya kurang memperjelas. Harusnya penggunaan unsur Mickey Mouse pada cerita orisinal kita, bukan dalam artian fanfiksi.
Untuk lisensi cerita fanfiksi, ada perlindungannya, dan disana dinyatakan bahwa karya fanfiksi itu disebut adaptasi.
Adaptasi yang dimaksud pun tidak bisa sepenuhnya, kita harus mengalihwujudkan ciptaan itu ke bentuk lain, dan harus memilah yang mana boleh tidaknya kita masukkan dalam suatu cerita.
Soal boleh tidaknya memakai karakter anime atau artis itu tergantung bagaimana kamu mengeksekusinya, yang tidak boleh itu mengakuinya sepenuhnya seperti apa yang sudah ada dan menyemplungkannya dalam ceritamu seenaknya. Kamu harus mengimprovisasi dan mengubah mereka menjadi sesuatu yang lain, dengan memikirkan beberapa hal.
4. Misalnya nih kita buat cerita. Ternyata ada yang laporan ide sama alurnya mirip author lain. Sebelum sama sekali ga tau. Kita harus apa?
Jawab:
Kita harus bertindak sejujur-jujurnya. Jika memang benar kita tidak tahu, katakan kita tidak tahu. Jangan mengalah.
Cukup nyatakan bahwa imajinasi itu memang luar biasa. Tidak semua otak bisa memiliki pemikiran dan imajinasi yang berbeda. Kesamaan dalam cerita fiksi itu memang bisa diwajari.
Oleh karena itu, mungkin Anda sudah pernah liat di suatu pembukaan film dan lainnya yang seperti menegaskan bahwa "Cerita ini hanya fiksi, jika ada kesamaan nama, tempat, dan kondisi, itu adalah kebetulan semata dan tidak ada unsur kesengajaan."
Mungkin kita bisa menggunakan peringatan tersebut, karena kebetulan itu benar adanya, idemu belum tentu hanya punyamu.
5. Kan udah ada hak cipta, tapi si pengkopi itu ngelanggar dan dia gamau ngaku gimana itu?
Jawab:
Karena adanya hak cipta, namanya pengkopi, mana ada yang ngaku kecuali dia paham tentang hak cipta tersebut. Kalau dia mau main aman, dia gabakal ngaku. Soalnya kalau dia ngaku, weh, dia juga yang rugi.
6. Kalau kita mempublikasikan potongan ceritanya kayak adegan atau scene-nya atau quotes-nya ke status atau semacamnya itu juga termasuk melanggar kan yah?
Jawab:
Mempublikasikan potongan cerita dalam artian scene itu jatuhnya spoiler, kalau quote sih biasanya dikasih credit kan?
Nah, itu sejauh ini tidak apa-apa, karena pembaca statusmu membayar untuk semua itu? Tidak, mereka hanya keluar kuota.
7. Jenis-jenis copyright untuk gambar ama fonts itu apa aja? Dan untuk font copyright Demo, GPL/OFL, Shareware, Donationware itu termasuk bebas digunakan atau nggak?
Jawab:
Copyright untuk gambar dan fonts? Ah, sebenarnya ada banyak jenis copyright dan semua itu berlaku pada semua karya-karya kreatif.
Gambar, ilustrasi/vector, ataupun hasil jepretan kamera, semuanya karya kreatif kan? Fonts juga, mereka tidak langsung tiba-tiba duarr ada gitu kan?
Kalau kamu bertanya jenis lisensi yang bebas digunakan untuk font, GPL/OFL itu sudah seperangkat kebebasan penggunaan alias mereka sekeluarga dengan public domain.
Shareware itu lisensi yang menyatakan bahwa penggunannya terbatas dan untuk menggunakan sepenuhnya maka harus membeli lisensi.
Kalau demo itu berarti font tersebut merupakan versi trial yang bisa dicoba. Namun, jika ingin menggunakannya harus membayar lisensi.
Donationware artinya kamu harus memberikan donasi kepada pembuat font tersebut untuk menggunakan ciptaannya.
8. Kalau di Wattpad kan ada fitur narok copyright di karya kan. Kaya karya dilindungi undang-undang blah blah blah gitcu kan. Nah bagaimana cara karya nonsastra. Misalnya aku nih kan hobi gambar. Aku mau gambar-gambarku ada copyright. Bagaimana caranya mendaftar untuk memiliki copyright. Soalnya kalau belum dilindungi UU rasanya belom afdol.
Jawab:
Karena pada dasarnya Wattpad bukanlah wadah untuk menaruh karya nonsastra, dimana opsi menambahkan gambar pada bab cerita itu hanya untuk memberikan visualisasi pada cerita, saya jadi bingung mau ngasih penjelasan begimana....
Jika mau melindungi karya dengan undang-undang, mungkin anda bisa memanfaatkan platform lainnya. Atau jika ingin di wattpad, maka ada opsi Hak Cipta dilindungi undang-undang pada bagian detail cerita di laman Wattpad.
Selain itu, sebenarnya Anda tidak perlu khawatir dengan hal ini karena saat kita mengupload gambar di wattpad, akhir-akhir ini pasti gambar tersebut berkualitas jelek, HD nya jadi kurang kerasa, namun lebih baik cukup menggunakan watermarks.
9. Penggunaan gambar bukan 100% free untuk tikel WhatsApp itu termasuk pelanggaran hak cipta?
Jawab:
Penggunaan gambar 100% free untuk stiker WA itu bahkan melampaui hak cipta, karena mayoritas stiker Wa itu bersifat layaknya meme.
Namun, semua ini karena tidak bersifat finansial/komersial dan hanya bersifat lucu-lucuan, tidak pernah ditanggapi begitu serius pasal hak cipta. Meski pada nyatanya, meme itu menurut saya bisa mengurangi estetika suatu karya orisinal. Tapi selama itu menghibur saya, saya hanya bisa diam.
10. Contoh dari Lisensi CC BY-NC-SA (Creative Commons non-commercial-share-alike)? Ku masih bingung contoh yang ini.
Jawab:
Contoh lisensi CC BY-NC-SA, itu menyebarkan suatu karya dengan niat tidak secara komersial, namun isi dari karya tersebut hanya persis dengan karya orisinal.
Misalnya, menggandakan suatu lukisan, namun lukisan yang digandakan itu tidak memiliki aura yang sama dengan lukisan orisinal meski visualnya persis. Namun, ada sesuatu yang agak berbeda. Sama seperti misalnya kita menyalin PR teman, namun mengubah diksi dalam tulisannya agar tidak terlihat persis, namun memiliki tujuan yang sama.*
11. Apa bedanya parodi dengan plagiat?
Jawab:
Parodi itu tidak termasuk plagiasi, mereka berbeda.
Plagiasi biasanya mengakuisisi suatu ide sepenuhnya dengan sama persis.
Namun, parodi pada umumnya mengembangkan suatu karya ke arah komedi.
Misalnya film horor, diparodikan. Parodi tersebut akan menggunakan adegan, karakter, dan suasana yang sama dari film tersebut, namun mereka menambahkan unsur komedi yang kental. Jika plagiasi, maka karakter, suasana, dan adegan akan persis, karena plagiasi itu bersifat 'copy-paste'.
12. Ngomong anu itu ada copyright-nya nggak? Takutnya disuruh bayar denda sama penciptanya.
Jawab:
Ngomong anu itu copyright? Anu apa nih? Anu doang? Bahkan kita semua tidak tahu siapa yang menciptakan kata anu tersebut, di mana hak ciptanya?!
[NB: tidak ada kesalahan teknos apalagi setting-an untuk pertanyaan no 12!]
Yup, cukup segini sesi tanya jawabnya. Semoga bermanfaat.
Bạn đang đọc truyện trên: AzTruyen.Top